Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 58 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari:
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :