Profil

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 58 Tahun 2021 menjelaskan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut:

Kedudukan

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretaris;
  3. Inspektur Pembantu I;
  4. Inspektur Pembantu II;
  5. Inspektur Pembantu III;
  6. Inspektur Pembantu IV;
  7. Inspektur Pembantu Khusus;
  8. Kasubbag perencanaan ; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas

Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Fungsi

Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, monitoring dan/atau evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.