Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 56 Tahun 2019 menjelaskan Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai berikut:
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :